Wednesday, January 4, 2017

MENGELOLA ADMINISTRASI GAJI DAN UPAH

MENGELOLA ADMINISTRASI GAJI DAN UPAH

Dalam Perusahaan Manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi dua golongan yaitu Gaji dan Upah. Sistem pnggajian dan pengupahan dalam Perusahaan Manufaktur melibatkan Departemen Personalia dan Umum, Departemen Keuangan dan Departemen Akuntansi.

1. Departemen Personalia dan Umum

Departemen ini bertanggung jawab dalam pengangkatan karyawan, penetapan jabatan, penetapan tarif gaji dan upah, promosi dan penurunan pangkat, mutasi karyawan, penghentian karyawan dan pekerjaannya, dan penetapan berbagai tunjangan kesejahteraan karyawan serta penghitungan gaji dan upah serta berbagai tunjangan kesejahteraan karyawan.

2. Departemen Kuangan

Departemen ini bertanggung jawab terhadap keluarnya uang yang digunakan untuk membayar gaji dan upah / atas pelaksanaan pembayaran gaji dan upah serta berbagai tunjangan kesejahteraan karyawan yang telah dihitung, diminta dan ittapkan oleh Bagian Deprtemen Personalia dan Umum.

3. Departemen Akuntansi

Departemen ini bertanggung jawab atas pencatatan biaya tenaga kerja dan distribusi biya tenaga kerja untuk kepentingan perhitungan Harga Pokok Prouk dan penyediaan informasi guna pengawassan biaya tenaga kerja.

A. Sistem Penggajian Terdiri Dari Jaringan Prosedur

1. Prosedur pencatatan waktu hadir
2. Prosedur pembuatan daftar gaji
3. Prosedur distribusi biaya gaji
4. Prosedur pembuatan bukti kas keluar
5. Prosedur pembayaran gaji

B. Sistem Pengupahan Terdiri Dari Jaringan Prosedur

1. Prosedur pencatatan waktu hadir
2. Prosedur pencatatan waktu kerja
3. Prosedur pembuatan daftar upah
4. Prosedur distribusi biaya upah
5. Prosedur pembuatan bukti kas keluar
6. Prosedur pembayaran upah

Prosedur Pencatatan Waktu Hadir

Prosedur ini bertujuan untuk mencatat waktu hadir karyawan. Pencatatan waktu hadir ini diselenggarakan oleh fungsi pencatat waktu dengan menggunakan daftar hadir pada pintu masuk kantor administrasi atau pabrik.
Pencatatan waktu hadir dapat menggunakan daftar hadir biasa, yang karyawan haus menandatangani setiap hadir dan pulang dari perusahaan atau dapat menggunakan kartu hadir ( berupa clock card ) yang diisi secara otomatis dengan menggunakan mesin pencatat waktu ( time record machine ).
Pencatatan waktu hadir ini diselenggarakan untuk menetukan gaji dan upah karyawan. Bagi karyawan yang digaji bulanan, daftar hadir digunakan untuk menentukan apakah karyawan dapat memperoleh gaji penuh, atau harus dipotong akibat ketidakhadiran mereka.
Daftar hadir ini juga digunakan untuk menentukan apakah karyawan bekerja di perusahaan dalam jam biasa tau jam lembur ( over time ), sehingga dapat digunakan untuk menentukan apakah karyawan akan menerima gaji saja atau menerima tunjangan lembur ( yang terakhir ini umumnya bertarif di atas gaji biasa ).

Prosedur Pencatatan Waktu Kerja

Dalam Perusahaan Manufaktur yang produksinya berdasarkan pesanan, pencatatan waktu kerja diprlukan bagi karyawanyang bekerja I fungsi produksi untuk keperluan distribusi biaya upah karyawan kepada produk tau pesanan yang menikmati jsa karyawan tersebut.
Jika misalnya seorang kryawan pabrik hadir selama 7 jam dalam suatu hari kerja, jumlah jam hadir tersebut dirinci menjadi waktu jam kerja dalam tiap - tiap pesanan yang dikerjakan. Dengan demikian waktu jam kerja ini dipakai sebagai dasar pembebanan biaya tenaga kerja langsung kepada produk yang diproduksi.

Prosedur Pembuatan Daftar Gaji dan Upah

Dalam rosedur ini, fungsi pembuat daftar gaji dan upah membuat daftar gaji dan upah karyawan. Data yang dipakai sebagai dasar pembutan daftar gaji dan upah adalah surat - surat keputusan mengeni pengangkatan karyawan baru, kenaikan pangkat, pemberhentian kryawan, penurunan pangkat, daftar gaji bulan sebelumnya, dan menenai ptongan PPh pasal 21 dihitung oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah atas dasar yang tercantum dalam kartu penghasilan karyawan. Potongan 21 ini dicantumkan dalam daftar gaji dan upah.

Prosedur Distribusi Biaya Gaji dan Upah

Dalam prosedur ini distribusi biaya gaji dan upah, biaya tenaga kerja didistribusikan kepada departemen - departemen yang menikmati manfaat tenaga kerja. Distribusi biaya tenaga kerja ini dimaksudkan untuk pengendalian biaya dan perhitungan harga pokok produk.

Prosedur Pembayaran Gaji dan Upah

Dalam prosedur ini melibatkan Fungsi Akuntansi dan Fungsi Keuangan. Fungsi Akuntansi membuat perintah pengeluaran kas kepada Fungsi Keuangan untuk menulis cek guna pembayaran gaji dan upah. Fungsi Keuangan kemudian menguangkan cek tersebut ke bank kemudian memasukkan ke amplop gaji dan upah. Jika jumlah karyawan perusahaan banyak, pembagian amplop gaji dan upah biasanya dilakukan oleh Juru Bayar ( pay master ).

C. Informasi Yang Diperlukan Oleh Manajemen


Informasi yagn dibutuhkan oleh Manajemen dari kegiatan penggajian dan pengupahan adalah :
1. Jumlah biaya gaji dan upah yang menjadi beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
2. Jumlah biaya gaji dan upah yang menjadi beban setiap pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu.
3. Jumlah gaji dan upah yagn ditrima etiap karyawan selama periode akuntansi tertentu.
4. Rincian unsure biaya gaji dan upah yang menjadi beban perusahaan dan setiap pusat petanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu.

D. Dokumen Yang Digunakan


1. Dokumen Pendukung Perubahan Gaji dan Upah

Dokumen ini umumnya dikelurkan oleh Fungsi Kepegawaian berupa surat – surat keputusan yang bersangkutan dengan karyawan, seperti misalnya surat keputusan pengangktan karyawan baru, kenaikan pangkat, perubahan tarif upah, penurunan pangkat, pemberhentian sementara dari pekerjaan ( skorsing ), pemindahan, dan lain sebagainya.

2. Kartu Jam Hadir

Dokumen ini digunakn oleh Fungsi Pencatat Waktu untuk mencatat jam hadir setiap karyawan di perusahaan. Catatan jam hdir kryawan ini dapat berupa daftarhadir biasa, dapat pula berbentuk krtu hadir yagn diisi dengan mesin pencatat waktu.

3. Kartu Jam Kerja

Dokumen ini digunakan untuk mencatat waktu yang dikonsumsi oleh tenaga kerja langsung pabrik guna mengerjakan pesanan tertentu. Dokumen ini diisi oleh Mandor Pabrik dan diserahkan ke Fungsi Pembuat Daftar Gaji dan Upah untuk kemudian dibandingkan dengan kartu jam hadir, sebelum digunakn untuk distribusi biaya upah langsung kepada setipa jenis produk atau pesanan.
Setelah telah disebutkan di atas, catatan waktu jam kerja ini hanya diprlukan dalam perusahaan yang prouksinya berdasarkan pesanan. Dalam perusahaan ini diperlukan informasi biaya tenaga kerja langsung pabrik untuk setiap pesanan yang diproduksi.
Dalam perusahaan yang berproduksi massa, karyawan pabrik mengerjakan pekerjaan yang sama dari hari ke hari, ehingga tidak diperlukan data untuk melkukan distribusi biaya tenaga kerja langsung pabrik. Semua biaya tenaga kerja langsung dalam perusahaan ini dibebankan langung kepada produk yang sama.

4. Daftar Gaji dan Daftar Upah

Dokumen ini berisi jumlah gaji dan upah bruto setiap karyawan, dikurangi potongan - potongan berupa PPh Pasal 21, utang karyawan, iuran untuk organisasi kryawan, dan lain sebagainya.

5. Rekap Daftar Gaji dan Rekap Daftar Upah

Dokumen ini merupakan ringkasan gaji dan upah per departemen, yang dibuat berdasarkan daftar gaji dan upah. Dalam perusahaan yang produksinya berdasarkan pesanan, rekap daftar upah dibuat untuk membebankan upah langsung dalam hubungannya dengan produk kepada pesanan yang bersangkutan. Distribusi biaya tenaga kerja ini dilakukan oleh Fungsi Akuntansi Biaya dengan dasar rkap daftar gaji dan upah.

6. Surat Pernyataan Gaji dan Upah

Dokumen ini dibuat oleh Fungsi Pembuat Daftar Gaji dan Upah bersamaan dengan pembuatan daftar gaji dan upah atau dalam kegiatan yang terpisah dari pembuatan daftar gaji dan upah. Dokumen ini dibuat sebagai catatan bagi setiap karyawan mengenai rincian gaji dan upah yang diterima setiap karyawan beseta berbagai potongan yang menjdi beban setiap karyawan.

7. Amplop Gaji dan Upah

Uang gaji dan upah kryawan diserahkan kepada setap karyawan dalam amplop gaji dan upah. Di halaman muka amplop gaji dan upah setiap kryawan ini berisi informasi mengenai nama karyawa, nomor identifiksai karyawan dan jumlah gaji bersih yang diterima karyawan dalam bulan tertentu.

8. Bukti Kas Keluar

Dokumen ini merupakan perintah pengeluran yang dibuat oleh Fungsi Akuntansi kepada Fungsi Keuangan, berdasarkan infomasi dalam dafta gaji dan upah yang diterima dari Fungsi Pembuat Daftar Gaji dan Upah.

E. Dasar Tarif Penentuan Upah Karyawan


1. Tarif Berdasarkan Jam Kerja

Jika seorang pekerja diupah berdasarkan jam kerja, maka besarnya upah kotor yang akan dibayarkan kepada pekerja sebesar jumlah jam kerja termasuk jam lembur dikalikan dengan tarif upah per jam kerja.

Upah Kotor = Jumlah Jam Kerja x Tarif Per Jam

2. Tarif Berdasarkan Per Unit Produksi

Apabila perusahaan menggunakan tarif berdasarkn unit prouksi yang dihasilkan, maka upah kotor yang akan diterima oleh ekerja adalah sebesar unit produksi yang dihasilkan oleh masing - masing pekerja kalikan dengan tarif upah per unit.

Upah Kotor = Unit Dihasilkn x Tarif Per Unit

3. Tarif Berdasarkan Insentif

Pada beberapa perusahaan, seringkali untuk merangsang agar para pekerja lebih prouktif perusahn mengambil kebijakan untuk memberikan insentif. Pada dasar ini upah kotor akan dibyrkan sebesar upah standar dtambah dengan jumlah standar yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Misalnya ditentukan jumlah produksi standar per pekerja sebesar 500 unit per hari ( 7 jam kerja ) dengan tarif per jam kerja Rp. 1.200,- dan akan mendapatkan insentif Rp. 50,- per unit produk kelebihannya dari standar. Bila Dauz pada suatu hari mampu menghasilkan 550 unit, maka upah Dauz hari itu sebesar :

Upah Normal = 7 x Rp. 1.200,- = Rp. 8.400,-
Insentif = ( 500 - 500 ) x Rp. 50,- = Rp. 2.500,- +
Total = Rp. 10. 900,-


F. Catatan Akuntansi Yang Digunakan


1. Jurnal Umum

Dalam pencatatan gaji dan upah ini jurnal umum digunakan untuk mencatat distribusi tenaga kerja ke dalam setiap departemen dalam prusahaan.

2. Kartu Harga Pokok Produk

Catatan Ini digunakan untuk mencatat upah tenaga kerja langsung yang dikeluarkan untuk pesanan tertentu.

3. Kartu Biaya

Catatan ini digunakan untuk mencatat biaya tenaga kerja tidak langsung dan biaya tenaga kerja non produksi setiap departemen dalam perusahaan. Sumber informasi untuk pencatatan dalam kartu biaya ini adalah bukti memorial. Kartu biaya dapat menggunakan formulir rekening enga debit lebar ( wide debit ledger ).

4. Kartu Penghasilan Karyawan

Catatan ini digunakan untuk mencatat penghasilan dan berbagai potongannya yang diterima oleh setiap karyawan. Informasi dalam kartu penghasilan ini dipakai sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang menjadi beban setiap karyawan.
Disamping itu, kartu penghasilan kaywan ini digunakan sebagai tanda terima gaji dan upah karyawan dengan ditandatanganinya kartu tersebut oleh karyawan yang bersangkutan.Dengan tanda tangan pada kartu penghasilan kryawan ini, setiap karyawan hanya mengetahui gaji dan upahnya sendiri, sehingga rahasia pengahsilan karyawan tertentu tidak diketahui oleh karyawan lain.

G. Fungsi Yang Terkait


1. Fungsi Kepegawaian

Fungsi ini bertanggung jawab untuk mencari karyawan baru, menyeleksi calon karyawan, memutuskan penempatan karyawan baru, mebuat surat karyawan, dan pemberhentian karyawan.

2. Fungsi Pencatat Waktu

Fungsi ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan catatan waktu hadir bagi semua karyawan perusahaan. Sistem pengendalian intern yang baik mensyaratkan Fungsi Pencatatan Waktu Hadir Karyawan tidak boleh dlaksanakan oleh Fungsi Operasi atau Fungsi Pembuat Daftar Gaji dan Upah.

3. Fungsi Pembuat Daftar Gaji dan Upah

Fungsi ini bertanggung jawab untuk membuat dftar gaji dan upah yang berisi pengahasilan bruto yang menjadi hak dan berbagai potongan yang menjadi beban setiap karyawan selama jangka waktu pembayaran gaji dan upah. Daftar gaji dan upah diserahkan oleh Fungsi Pembuat Daftar Gaji dan Upah kepada Fungsi Akuntansi guna pembuatan bukti kas keluar yang dipakai sebagai dasar untuk pembayaran gaji dan upah kepada karyawan.

4. Fungsi Akuntansi


a. Bagian Utang

Bagian ini memegang Fungsi Pencatat Uang yang dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan betanggung jawab untuk memproses pembayaran gaji dan upah seperti yang tercantum dalam daftar gaji dan upah.
Bagian ini menerbitkan bukti kas keluar yang memberi otorisasi kepada Fungsi Pembayar Gaji dan Upahuntuk membayarkan gaji dan upah kepada karyawan seperti yang tercantum dalam daftar gaji dan upah tersebut.

b. Bagian Kartu Biaya

Bagian ini memegang Fungsi Akuntansi Biaya yang dalam sistem akuntansi penggajian dan pengupahan betanggung jawab untuk mencatat distribusi biaya ke dalam kartu harga pokok produk dan kartu biaya berdasarkan rekap daftar gaji dan upah dan kartu jam kerja ( untuk tenaga kerja langsung pabrik ).

c. Bagian Jurnal

Bagian ini memegang Fungsi Pencatat Jurnal yang bertanggung jawab untuk mencatat biaya gaji dan upah dalam jurnal umum.

5. Fungsi Keuangan

Fungsi ini bertanggung jawab untuk mengisi cek guna pembayaran gaji dan upah dan menguangkan cek tersebut ke bank. Uang tunai tersebut kemudian dimsukkan ke dalam amplop gaji dan upah setiap karyawan, untuk selanjutnya dibagikan kepda kryawan yang berhak.

ADMINISTRASI PERKANTORAN - GAJI DAN UPAH


  I.    MENYIAPKAN PENGELOLAAN ADMINSTRASI GAJI DAN UPAH
A.   Pengertian Gaji dan Upah
ü   Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikan untuk mencapai tujuan perusahaan.
ü   Kompensasi ini juga berupa gaji dan upah
ü   Istilah gaji lebih banyak dipakai untuk kompensasi bagi para pegawai, sedangkan upah untuk para pekerja (buruh)
ü   Gaji diberikan teratur setiap bulan dalam jumlah pasti, sedangkan upah biasanya diberikan bulanan atau kurang dari itu dan sangat dipengaruhi oleh volume output yang dihasilkan oleh setiap individu pekerja.
B.   Penggolongan Gaji dan Upah
Karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan mendapatkan imbalan jasa atas tenaga yang dikeluarkannya untuk mancapai tujuan perusahaan tersebut.
Karyawan dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu :
1.    Tenaga Eksekutif
ü  Karyawan yang termasuk ke dalam golongan ini mempunyai tugas mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi manajemen, yaitu merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinir, mengendalikan, dan mengawasi.
2.    Tenaga Operatif
ü  Karyawan yang termasuk dalam golongan ini merupakan tenaga terampil yang menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap tugas yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan dengan baik.
Tenaga operatif dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
a.    Tenaga Terampil (skilled labor)
b.    Tenaga Setengah Terampil (semi skilled labor)
c.    Tenaga Tidak Terampil (unskilled labor)
C.   Data Gaji dan Upah
Data-data yang diperlukan dalam pengelolaan gaji dan upah adalah :
1.    Rekaman waktu kehadiran
ÿ Rekaman waktu dan kehadiran merupakan rekaman bukti kehadiran yang berkesinambungan di tempat kerja sesuai dengan perjanjian.
ÿ Data ini memuat informasi mengenai jam kedatangan dan jam selesai kerja karyawan.
ÿ Dari data ini juga diketahui lamanya karyawan tersebut bekerja.
2.    Daftar gaji
ÿ Daftar gaji adalah lembaran yang memuat semua informasi yang berkaitan dengan gaji dan upah
3.    Kartu rekaman penghasilan
ÿ Kartu rekaman penghasilan adalah kartu yang memuat rekaman upah yang dibayarkan kepada karyawan beserta potongan pajak penghasilan yang diambil darinya
4.    Slip upah
ÿ Rincian lengkap upah yang diterima oleh karyawan
5.    Paket upah
ÿ Upah biasanya dibayarkan dalam amplop. Amplop ini disebut paket upah. Amplop khusus mencantumkan nama pegawai, nomor, dan departemennya ditempat yang terlihat
6.    Rekaman staf
ÿ Rekaman staf adalah rekaman yang memberikan rincian jasa untuk pegawai.
D.   Prosedur Penggajian dan Pengupahan
Prosedur penggajian dan pengupahan di setiap perusahaan tidak sama. Masing-masing mempunyai peraturan. Walaupun berbeda-beda, perusahaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan mengenai penggajian dan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini merupakan prosedur penggajian dan pengupahan :
1.    Bagian Personalia
Æ  Menyiapkan daftar gaji dan bukti pembayaran gaji masing-masing rangkap 2, kemudian disampaikan ke bagian umum.
2.    Bagian Umum
Æ  Meneliti kebenaran daftar karyawan dan jumlah gaji serta perhitungan PPh pasal 21 yang tercantum dalam daftar gaji dan bukti pembayaran gaji.
Æ  Setelah disetujui diserahkan ke kasir
3.    Kasir
Æ  Meneliti kembali penjumlahan angka-angka dalam daftar gaji dan bukti pembayaran gaji.
Æ  Menyiapkan bukti bank keluar dan cek/giro untuk disampaikan ke bagian keuangan.
4.    Bagian Keuangan
Æ  Melihat kembali daftar gaji dan bukti pembayaran gaji mengenai jumlah gaji yang akan dibayar dengan jumlah yang tertera dalam cek/giro.
Æ  Setelah ditandatangani, cek/giro didistribusikan sebagai berikut :
a.    Daftar gaji lembar ke-1 dan bukti bank keluar lembar ke-1 didistribusikan ke bagian Akuntansi untuk dibukukan
b.    Daftar gaji lember ke-2 dan bukti pembayaran gaji lembar ke-1 serta lembar ke-2 serta cek/giro diserahkan ke bagian personalia untuk dibagikan kepada karyawan (uang dan bukti pembayaran lembar ke-1)
c.    Bukti bank keluar lembar ke-2 diserahkan ke kasir untuk dicatat pada daftar kas.
5.    Bagian Akuntansi
Æ  Setelah menyakini kebenaran berkas gaji, bagian Akuntansi kemudian membukukan transaksi pembayaran gaji.
II.    MENGHITUNG GAJI DAN UPAH SETIAP KARYAWAN
  1. Tambahan Gaji dan Upah
§  Selain gaji dan upah, karyawan juga mendapatkan manfaat-manfaat lain, misalnya tunjangan istri dan anak, tunjangan jabatan, tunjangan hari raya, uang transport, uang makan dsb.
§  Selain itu, kadang ada beberapa perusahaan yang mengharuskan karyawannya untuk lembur. Lembur adalah penyelesian pekerjaan diluar jam kerja yang ditetapkan. Kelebihan jam kerja ini harus mendapatkan kompensasi.
§  Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaaan, dapat dilaksanakan pada siang hari dan atau malam hari. Waktu kerja yang ditetapkan, misalnya :
1.    Waktu kerja siang hari :
a.    7 jam 1 hari, 40 jam 1 minggu, dan 6 hari kerja dalam 1 minggu
b.    8 jam 1 hari dan 5 hari kerja dalam 1 minggu
2.    Waktu kerja malam hari :
a.    6 jam 1 hari, 35 jam 1 minggu, dan 6 hari kerja dalam 1 minggu
b.    7 jam 1 hari, 35 jam 1 minggu, dan 5 hari kerja dalam 1 minggu
B.   Potongan Penghasilan
§  Selain tambahan penghasilan, setiap karyawan juga mendapatkan potongan-potongan, misalnya pajak penghasilan, iuran pensiun, tabungan hari tua, asuransi, pinjaman dsb. Potongan ini akan mengurangi jumlah penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan yang bersangkutan.
  1. Formula Perhitungan Gaji dan Upah Karyawan
Berikut ini adalah formula perhitungan gaji dan upah karyawan :
Penghasilan bruto
Penambahan :
Tunjangan-tunjangan
Lembur, dsb
Jumlah penghasilan bruto
Pengurangan :
Pajak Penghasilan
Pinjaman
Iuran pension
Tabungan hari tua, dsb
Jumlah penghasilan neto
XXX
   XXX +
XXX
XXX
XXX
   XXX +
XXX
    XXX +
XXX
   XXX _
XXX
Contoh :
Ananta seorang karyawan PT. Kartika Jaya mempunyai penghasilan sebulan sebesar               Rp. 1.700.000. Ananta sudah menikah dan mempunyai 1 orang anak.
Selain gaji, ia juga mendapatkan tunjangan untuk anak dan istrinya, serta uang transport dan makan, sebesar Rp. 240.000 dan Rp. 304.500. Biaya jabatan sebesar Rp. 1.296.000. Potongan yang dikenakan terhadapnya adalah pajak penghasilan dan iuran pensiun. Iuran persiun sebesar Rp. 100.000.
Hitunglah penghasilan Ananta sebulan!



      III.    MEMBUAT DAFTAR GAJI DAN UPAH KARYAWAN 
                 SLIP GAJI
1.    Pengertian Slip Gaji
Slip gaji adalah suatu catatan yang menunjukkan upah atau gaji yang dibayarkan untuk jasa-jasa karyawan pada suatu periode tertentu, bersama dengan rincian hak-hak atas jumlah tersebut dan pengurangan-pengurangan terkait terhadap pembayaran kepada karyawannya.
2.    Bentuk Slip Gaji
Bentuk atau format slip gaji berbeda-beda di setiap perusahaan, tergantung masing-masing kebutuhan.
Berikut ini adalah contoh bentuk slip gaji.
……………………………………………..
SLIP GAJI
Nama                         :
NIP                            :
Status Kepegawaian  :
Status Perkawinan     :
Bagian                       :
Jabatan                      :
Rincian Gaji
Gaji Pokok
Ditambah :
Dikurangi :
Gaji Dibayarkan
(…………………………………………………………………………………’………………..)
………………….                         ………………                            …………….
Bagian………………..                 Bagian………………..
(                    )                             (                        )                   (                          )
Lembar ke-1 : untuk pegawai, bersama uang gaji
Lembar ke-2 : bagian personalia
3.    Formulir Kas Bon
ü  Adakalanya karyawan membutuhkan uang dengan segera, padahal tanggal terima gaji masih lama. Oleh karena itu, perusahaan mengeluarkan kebijakan kas bon. Karyawan dapat meminjam sejumlah uang kemudian pada saaat terima gaji, akan dipotong sebesar kas bon atau ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
ü  Kas bon disiapkan oleh pihak yang membutuhkan dana dan disetujui oleh atasan langsung. Kas bon oleh kasir diperlakukan sebagai uang tunai (kas kecil) dan disimpan dalam kotak kas. Setelah dipertanggungjawabkan, kas disobek/dibuang.
………………………….
KAS BON
No :                 Tanggal :
HARAP SEGERA
DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Diterima dari kasir uang sebesar Rp……………………………………………………
(……………………………………………………………………………………………………)
Untuk keperluan :
………………………....
Bagian………………….
(                                    )
……………………
Bagian………………
(                                  )
……………………….
Bagian……………….
(                                 )
………………………
Bagian………………
(                               )
B.   Rekapitulasi Gaji dan Upah Karyawan
§  Rekapitulasi gaji dan upah karyawan disebut juga daftar gaji.
§  Daftar gaji merupakan rekapitulasi rencana pembayaran gaji untuk seluruh karywan.
§  Daftar ini disiapkan oleh bagian personalia berdasarkan absensi aatau daftar hadir (kemungkinan adanya sangsi pemotongan gaji) dan standar gaji.
§  Untuk upah harian, dihitung dari jumlah kehadiran (jam kerja) dikalikan tariff upah per jam/hari.
§  Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan daftar gaji, misalnya perhitungan cicilan pinjaman pegawai, perhitungan PPh pasal 21 dan klasifikasi gaji atau upah karyawan berdasarkan bidang kerja masing-masing.
  IV.    PENGGOLONGAN TENAGA KERJA
Tenaga kerja dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok berikut :
A.   Tenaga Kerja Menurut Fungsi Pokok Dalam Perusahaan
1.    Tenaga Kerja Bagian Produksi
ü  Tenaga kerja bagian produksi adalah tenaga kerja yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam kegiatan produksi sehingga jasa yang diberikan kepada tenaga kerja bagian produksi akan dimasukkan dalam unsur harga pokok produksi sebagai biaya tenaga kerja langsung atau tidak langsung.
2.    Tenaga Kerja Bagian Pemasaran
ü  Tenaga kerja bagian pemasaran adalah tenaga kerja yang berhubungan dengan kegiatan distribusi / penjualan hsil produksi sehingga jasa yang diberikan kepada tenaga kerja pemsaran tidak termasuk dalam unsur produksi tetapi dimasukkan dalam unsur penjualan.
3.    Tenaga Kerja Bagian Administrasi dan Umum
ü  Tenaga bagian administrasi dan umum adalah tenaga kerja yang berhubungan dengan kegiatan adminstrasi dan umum yang ada di kantor sehingga jasa yang diberikan kepada tenaga kerja atau pegawai bagian umum administrasi termasuk ke dalam biaya administrasi dan umum.
B.   Tenaga Kerja Menurut Hubungannya Dengan Produk
1.    Tenaga Kerja Langsung
ü  Tenaga kerja langsung adalah tenaga kerja yang secara langsung menangani proses pengolahan bahan baku menjadi barang jadi / produk jadi dalam kegiatan produksi. Sehingga jasa yang diberikan kepada tenaga kerja langsung dimasukkan ke dalam biaya tenaga kerja langsung.
2.    Tenaga Kerja Tidak Langsung
ü  Tenaga kerja tidak langsung adalah tenaga kerja yang secara tidak langsung menangani pengolahan bahan tetapi membantu atas penyelesaian produk dalam perusahaan sehingga jasa yang diberikan kepada tenaga kerja tidak langsung dimasukkan ke dalam perkiraan biaya tenaga kerja tidak langsung.
C.   Tenaga Kerja Menurut Pendidikannya / Kemampuannya
1.    Tenaga Kerja Terdidik
ü  Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja unutk menduduki profesinya karena adanya pendidikan secara formal (biasanya sebagai tenaga ahli, manajer dll.)
2.    Tenaga Kerja Terlatih
ü  Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja untuk menduduki profesinya karena adanya latihan / ketrampilan yang duperoleh dari pendidikan nonformal (biasanya sebagai tenaga pelaksana)
3.    Tenaga Kerja Tidak Terdidik / Tidak Terlatih
ü  Tenaga kerja tidak terdidik / tidak terlatih adalah tenaga kerja yang tidak mempunyai keahlian khusus biasanya sebagai tenaga kasar dengan diberi upah secara harian.
D.   Tenaga Kerja Menurut Kegiatan Departemen-departemen Dalam Perusahaan
1.    Tenaga Kerja Departemen Produksi
a.    Tenaga Kerja Bagian Pengolahan
b.    Tenaga Kerja Bagian Penelitian
c.    Tenaga Kerja Bagian Penyempurnaan
2.    Tenaga Kerja Departemen Non Produksi
a.    Tenaga Kerja Bagian Personal
b.    Tenaga Kerja Bagian Akuntansi
c.    Tenaga Kerja Bagian Kantor
E.    Tenaga Kerja Menurut Jenis Pekerjaannya
1.    Tenaga Kerja Bagian Pabrik
a.    Manajer pabrik
b.    Karyawan pabrik
c.    Tukang servis mesin
d.    Operator produksi
e.    Penagwas / mandor
2.    Tenaga Kerja Bagian Kantor
a.    Manajer personalia
b.    Karyawan kantor
c.    Sekretris
d.    Juru tik
3.    Tenaga Kerja Bagian Lapangan
a.    Pemasaran
b.    Periklanan
c.    Penagihan
    V.    AKUNTANSI BIAYA TENAGA KERJA
A.   Pencatatan dan Perhitungan Waktu Kerja
Kegiatan pertama yang dilakukan oleh Akuntansi tenaga kerja adalah mencatat waktu kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh bagian personalia dengan dibuatkan kartu jam hadir bulanan atau dapat pula didasarkan pada satuan produk yang dihasilkan pekerja yang bersangkutan.
Dibawah ini diberikan contoh kartu jam kerja / catatan waktu bagi seorang karyawan
KARTU JAM KERJA
Nama Tenaga Kerja         :                                                                   Unit Kerja     :
Periode                             :
Hari/ Tanggal
Jam Masuk
Jam Istirahat
Jam Kembali
Jam Pulang
Jumlah Jam
Jam Reguler
Jam Lembur
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu
Minggu
Jumlah
Pencatatan dan perhitungan waktu / jam kerja di atas dikirim ke bagian pembuatan daftar gaji sebagai dasar untuk penyusunan daftar gaji dan upah.
B.   Perhitungan Jumlah Biaya Tenaga Kerja
Dari pencatatan dan perhitungan waktu kerja dapat dipakai sebagai dasar untuk penyusunan daftar gaji, baik tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, maupun tenaga kerja bagian pemasaran dan bagian administrasi dan umum.
Dibawah ini diberikan contoh blangko daftar gaji / upah karyawan suatu perusahaan pada periode tertentu.
PT. MIRAH
Daftar Gaji / Upah
Bulan………………
No.
Nama Pekerja
Jml. Jam Kerja
Upah Variabel
Upah Tetap
Gaji
/Upah Kotor
Potongan
Jml.
Pot.
Upah
Yang diterima
Jam Reguler
Jam Lembur
PPh
Astek
Pinjaman
Jml. Jam
Tarif
Total
Jml. Jam
Tarif
Total
1.
2.
3.
4.
A
B
C
D
JUMLAH
(P)
(Q)
(R)
(S)
(T)
Dari daftar gaji dan upah di atas secara umum dapat dibuat jurnal sebagai berikut :
a.    Gaji / upah dari daftar gaji :
Gaji dan upah                                         Rp.xxx (P)
               Utang PPh karyawan                         Rp.xxx (Q)
               Utang astek                                         Rp.xxx (R)
               Piutang karyawan                               Rp.xxx (S)
               Utang gaji dan upah                            Rp.xxx (T)      
b.    Pembayaran gaji dan upah :
Utang gaji dan upah                               Rp.xxx (T)
               Kas                                                      Rp.xxx(T)
c.    PPh karyawan dan asuransi tenaga kerja ke kantor kas negara dan kantor asuransi :
Utang gaji dan upah                               Rp.xxx (Q)
Utang astek                                            Rp.xxx (R)
               Kas                                                      Rp.xxx(Q+R)
  VI.    PEMBEBANAN BIAYA TENAGA KERJA
Jumlah gaji dan upah yang telah dihitung oleh petugas pembuat daftar gaji dan upah tersebut kemudian dialokasikan / dibebankan ke masing-masing jenis biaya, dengan mendebit masing-masing biaya dan mengkredit gaji dan upah dengan jurnal sebagai berikut :
BDP-biaya tenaga kerja langsung              Rp.xxx
Biaya overhead pabrik sesungguhnya                   Rp.xxx
Biaya pemasaran                                      Rp.xxx
               Gaji dan upah                                                    Rp.xxx
Dari daftar gaji dan upah di atas dapat disederhanakan / direkapitulasi sebagai berikut :
Gaji dan Upah
Gaji Kotor (Rp.)
Potongan
Jumlah Potongan
Gaji/Upah Bersih (Rp.)
PPh 21
Astek
Pinjaman
1.Bagian produksi langsung
3.080.000
308.000
154.000
100.000
562.000
2.518.000
   Bagian produksi tak langsung
3.700.000
370.000
185.000
75.000
630.000
3.070.000
2.Bagian pemasaran
6.480.000
648.000
324.000
400.000
1.372.000
5.108.000
3.Bagian administrasi dan umum
3.600.000
360.000
180.000
300.000
840.000
2.760.000
Jumlah
16.860.000
1.686.000
843.000
875.000
3.404.000
13.456.000
Berdasarkan data di atas, maka jurnal yang diperlukan untuk pencatatan biaya tenaga kerja adalah sebagai berikut :
a.     Jurnal saat mencatat gaji dan upah dalam daftar gaji bulan Januari :
Gaji dan upah                                     Rp.16.860.000
         Utang PPh karyawan                                         Rp.  1.686.000
         Utang asuransi tenaga kerja                               Rp.     843.000
         Piutang karyawan                                              Rp.     875.000
         Utang gaji dan upah                                          Rp.13.456.000
b.    Jurnal pada saat membayar gaji dan upah :
Utang gaji dan upah                                       Rp. 13.456.000
         Kas                                                                  Rp. 13.456.000
c.     Jurnal saat membayar PPh karyawan dan asuransi tenaga kerja :
Utang PPh karwayan                          Rp. 1.686.000
Utang asuransi tenaga kerja                Rp. .  843.000
         Kas                                                                  Rp.2.529.000
d.    Jurnal untuk mencatat pengalokasian/pembebanan biaya gaji dan upah :
BDP biaya tenaga kerja langsung                    Rp. 3.080.000
BOP sesungguhnya                                        Rp.3.700.000
Biaya pemasaran                                            Rp.6.480.000
Biaya administrasidan umum               Rp.3.600.000
         Gaji dan upah                                                    Rp.16.860.000
    VII.    Pajak Penghasilan Karyawan
§  Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya perusahaan yang sudah maju biasanya menaggung sebagian atau seluruh PPh karyawan, sehingga gaji dan upah akan bertambah, yaitu sebesar jumlah gaji dan upah menurut daftar gaji ditambah dengan PPh yang ditanggung perusahaan.
§  Penambahan jumlah gaji dan upah tersebut akan menambah jumlah utang gaji dan upah karyawan. PPh yang ditanggung oleh perusahaan  dalam alokasi/pembebanan gaji dan upah diperlakukan pada masing-masing pos sebagai berikut :
1.     PPh karyawan dari tenaga kerja langsung dan tak langsung diperlakukan sebagai biaya overhead pabrik sesungguhnya
2.     PPh karyawan dari pegawai administrasi dan umum, masing-masing diperlakukan sebagai biaya penjualan dan biaya administrasi dan umum.