Upaya Penegakan HAM
Penegakkan HAM adalah berbagai
tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh
pemerintah dan masyarakat.
Pertimbangan
HAM :
- Kenyataan sejarah
- HAM merupakan ukuran tertinggi bagi keberhasilan pembangunan suatu bangsa
- Komnas HAM suatu negara merupakan salah satu ukuran penting yang menentukan kehormatan Negara
Upaya HAM dilakukan dengan
dua pendekatan :
- Pencegahan
Pencegahan adalah upaya untuk
menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM dengan cara
persuasif.
Upaya pencegahan :
- Penciptaan perundang-undangan HAM yang lengkap
- Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM
- Penciptaan perundang-undangan dengan pembentukan lembaga peradilan HAM
- Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat.
2. Penindakan
Penindakan adalah upaya untuk
menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya penindakan :
- Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM
- Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM
- Investigasi dengan pencarian data, informasi, dan fakta yang terkait dengan peristiwa di dalam masyarakat
- Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
- Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui peradilan HAM
Lembaga
Penegak HAM
- LSM HAM
- Komnas HAM
Dengan tujuan melaksanakan
pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Beberapa
kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
- Kasus Marsinah
- Kasus Timor Timur
- Kasus Tanjung Priok
- Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II
Hambatan
dan tantangan dalam penegakkan HAM di Indonesia
- Dari dalam negeri
- Adanya hukum sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
1. dari dalam negeri
a. . Adanya peraturan
perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah orde lama yang
bersifat otoriter.
b. . Penegakkan hukum
yang kurang atau tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi
masyarakat.
c. . Kesadaran hukum
yang rendah sebagai akibat rendahnya SDM.
d.. Rendahnya penguasaan
hukum dari sebagian aparat penegak hukum.
e.. Mekanisme lembaga
penegak hukum dan HAM yang belum terpadu.
f.. Keadaan geografis
Indonesia yang luas.
2. Dari luar negeri
a. Penetrasi idiologi
dan kekuatan komunisme.
b. Penetrasi idiologi
dan kekuatan liberalisme.
Peran
masyarakat dalam menegakkan HAM
- Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga negara masyarakat.
- Bila terdapat permasalahan dalam masyarakat hendaknya cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
- Perlu dihindari tindakan eigenrichting (main hakim sendiri) dalam masyarakat sehingga tercipta kepastian hukum.
- Hukum dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran.
- Pemerintah sebagai alat negara diamanati untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD’45 alinea IV).
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
A.
PENGERTIAN HAM
Istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari Droit De I ‘Homme dalam bahasa Perancis,
Menselijke Rechten dalam bahasa
Belanda, dan Human Rights bahasa Inggris.
Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang dibawa sejak
lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku
Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan hak-hak
Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak yang
paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai manusia.
1.
UU RI No 39 Tahun 1999 Tentang HAM
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan
:
1)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia
2.
Menurut Miriam
Budiardjo Hak Asasi Manusia adalah Hak yang di miliki manusia yang telah
diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan
masyarakat
3.
Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang
secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat
4.
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya
hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan
dari Hakekatnya sehingga bersifat suci (Koentjoro
Poerbapranoto)
Dari
beberapa pengertian HAM yang terdapat diatas dapat di simpulkan bahwa HAM adalah
Hak Dasar yang di anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan tidak
dapat diganggu gugat oleh siapapun.
B.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI
MANUSIA
Berdasarkan
sejarahnya, pengakuan HAM secara kronologis atau urutan waktu adalah sebagai
berikut.
1.
Piagam Magna Charta di Inggris
(15 Juni 1215)
Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang diwakili oleh kaum
bangsawan yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut secara tegas dinyatakan
tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum lahirnya piagam itu, raja
John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang atau
absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris
2.
Piagam Petition Of Rights di inggris ( Th 1628)
Pernyataan hak
asasi manusia itu terjadi karena adanya
pertentangan antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu parlemen
keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut :
1)
Pajak istimewa harus mendapat persetujuan parlemen
2)
Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang
dalam keadaan damai
3)
Seseorang tidak boleh ditahan tampa tuduhan yang
beralasan.
3.
Piagam Declaration Of Independence Of America
di Amerika (4 Juli 1776)
Terjadi
revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah
Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengantarkan rakyat Amerika memperoleh
kemerdekaannya yang menyatakan bahwa "... Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka
dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula". Hak-hak tersebut tidak
dapat dilepaskan dari manusia, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak
mengejar kebahagiaan
4.
Piagam Declaration de Droit de L'Homme et du
citoyen di Prancis(14 Juli 1789)
Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan
faternite (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan). Revolusi tersebut
berhasil membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan
rajanya yakni Louis XVI yang dengan ucapannya "le etat es moi" artinya negara adalah saya, telah membawa
Perancis dalam negara dengan sebutan Ancie Regime artinya rejim yang kejam.
Rakyat Perancis juga berhasil membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam
diskriminatif jauh dari keadilan
5.
Piagam The Four Freedom di Amerika (Th 1945)
Ketika terjadi perang dunia II. Pada saat itu,
terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana terutama di wilayah konflik dan
jajahannya. Oleh karena itu, Presiden Amerika serikat F.D Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/
kemerdekaan (The Four Freedom) yakni (1) kemerdekaan
berbicara/ mengemukakan pendapat, (2) kemerdekaan beragama, (3) kemerdekaan
dari rasa takut, dan (4) kemerdekaan dari kemiskinan
6.
Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis (10 Desember 1948)
Para anggota
PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi manusia sedunia. Meskipun
kesepakatan ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB secara
moral menjadikan 30 Pasal deklarasi tersebut sebagai pedoman atau memasukkan
dalam UUD masing-masing.
C.
MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Macam-macam hak asasi manusia terdapat berbagai
pandangan. Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental,
yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak
asasi manusia.
1.
Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah Hak Hidup.
2.
Franz Magnis
Suseno membedakan HAM kedalam 4 macam
1)
Hak-Hak Asasi Negarif atau Liberal ( Hak hidup,
keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, kebebasan memilih jodoh, perlindungan
atas hak milik, hak untuk mengurus rumah tangga sendiri, kebebasan beragama,
kebebasan mengikuti suara hati, hak untuk tidak ditahan semena-mena, kebebasan
berserikat dan berserikat, kebebasan untuk berpikir dll)
2)
Hak asasi aktif atau demokrasi ( hak memiliki wakil
rakyat dalam pemerintahan, mengontrol pemerintahan, menyatakan pendapat,
kebebasan pers, membentuk perkumpulan politik)
3)
Hak asasi positif (hak perlindungan keamanan, hak atas
perlindungan hokum, hak memperoleh perlindungan yang sama didepan hokum, hak
atas kewarganegaraan, hak untuk memperoleh kedilan dimuka hokum, hak agar
Negara memproses pelanggaran terhadap hak yang dimiliki seseorang)
4)
Hak asasi sosial (hak atas jaminan social, hak atas
pekerjaan, hak atas tempat dan jenis pekerjaan, hak atas upah yang wajar, hak
atas perlindungan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk serikat kerja yang
bebas, hak atas pendidikan, hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya
masyarakat)
3.
Berdasarkan pengelompokan di atas secara garis besar
HAM sebagai berikut
1)
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Kebebasan beragama, menyatakan pendapat, berorganisasi.
2)
Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Hak memiliki sesuatu, membeli & menjual sesuatu
3)
Hak asasi politik (Political Rights)
Hak ikut serta dlm pemerintahan, memilih dan dipilih
4)
Hak asasi sosial & kebudayaan (Social and
Cultural Rights)
Hak memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan
5)
Hak asasi U/ mendapatkan perlakuan yg sama dlm hukum
& pemerintahan (Rights Of Legal Equality)
Hak kesamaan dlm hukum
6)
Hak asasi U/ mendapatkan perlakuan tata cara
perlindungan hukum (Procedural Rights)
Mendapatkan perlakuan yg wajar & adil dlm
peggeledahan
D.
DASAR HUKUM HAK ASASI MANUSIA
INSTRUMEN HUKUM HAM
INDONESIA
1.
PANCASILA
1)
Sila Pertama :Hak untuk memeluk agama
2)
Sila
Kedua :Diperlakukan
secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat dan derajatnya
3)
Sila Ketiga :Hak asasi agar
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
4)
Sila
Keempat :Hak untuk
berkumpul, berpendapat,serta ikut serta dalam pemerintahan
5)
Sila
Kelima :Perimbangan
hak milik dengan fungsi sosial
2.
UUD 1945
1)
Pembukaan UUD 1945
Alinia ke-1 : Hak Merdeka
Alinea ke-4 : Negara melindungi
segenap rakyat Indonesia,memajukan kesejahteraan
umum,mencerdasakan
kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia
2)
Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945
BAB
XA ** Hak Asasi Manusia
Pasal 28A – Pasal 28J
Ket :
** (Amandemen ke-2 di sahkan 18 agustus 2000)
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1)
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2)
Setiap orang berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Pasal 28 C
1)
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)
Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
1)
Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum
2)
Setiap orang berhak untuk
berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
3)
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4)
Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1)
Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya.
3)
Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1)
Setiap orang berhak atas
perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasinya.
2)
Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1)
Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)
Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3)
Setiap orang berhak atas
imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat
4)
Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1)
Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas
dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
3)
Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
4)
Perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah
5)
Untuk menegakkan dan
melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1)
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2)
Dalam menajlan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
JENIS
HAM YANG DIATUR DALAM UUD 1945 PASAL 28A – 28J
PASAL 28 A : Hak hidup
PASAL 28 B : Hak kelangsungan dan
mempertahankan hidup
PASAL 28 C : Hak untuk mengembangkan dan
memajukan hidup
PASAL 28 D : Hak perlindungan, pengakuan,
jaminan hidup
PASAL 28 E : Hak kebebasan beragama dan
mengeluarkan pendapat
PASAL 28 F : Hak untuk berkomunikasi
PASAL 28 G : Hak untuk perlindungan dan
bebas dari penyiksaan
PASAL 28 H : Hak untuk sejahtera,keadilan,jaminan
sosial dan hak milik
PASAL 28 I : Hak untuk tidak diskriminasi
PASAL 28 J : Hak saling bertoleransi /
menghormati HAM orang lain.
3.
TAP MPR No.
XVII/MPR/1998
Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal
4.
Undang-Undang
1)
UU RI No. 39 Th 1999
Tentang HAM
Terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal
2)
UU RI No. 26 Th 2000
Tentang Pengadilan HAM
Terdiri dari 10 Bab dan 51 Pasal
3)
KEPPRES No 129
tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
4)
PP No. 3 Th 1998
tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
5)
PP No. 2 Th 2002
tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
INSTRUMENT HUKUM HAM INTERNASIONAL
1.
Hukum Kebiasaan
2.
Piagam PBB
3.
The International
Bill Of Human Rights
1)
Pernyataan sedunia mengenai HAM (The Universal Declaration Of Human Rights)
2)
Kovenan internasional mengenai hak-hak sipil dan
politik (The International Covenant On
Civil and
Political Rights)
3)
Protocol Opsi Pertama Pada ICCPR
A.
KELEMBAGAAN HAM DI INDONESIA
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah di
bentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah diantaranya:
1.
KOMNAS HAM
Komisi nasional HAM pada awalnya dibentuk dengan KEPPRES
No. 50 Tahun 1993 pada Tanggal 7 Juni 1993 dan
kemudian di kukuhkan melalui UU RI No. 39 Tahun 1999
tentang HAM. KOMNAS HAM berkedudukan di Ibu Kota Negara dengan 1 orang ketua
dan 2 wakil ketua, anggotanya berjumlah 35 orang dengan massa jabatan 5 Tahun.
Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM menurut UU RI No. 39 Tahun 1999 Pasal 75
adalah sebagai berikut:
a)
Mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal
HAM.
b)
Meningkatkan perlindungan dan
penegakan HAM guna berkembangnya pribadi
manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Fungsi KOMNAS HAM sebagai berikut:
1.
Fungsi Pengkajian dan Penelitian
a)
Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrument
internasional dangan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi
dan atau retifiksi.
b)
Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan
perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan
dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
2.
Fungsi Penyuluhan
a)
Menyebarlusakan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat
Indonesia
b)
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM
c)
Melakukan kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau
pihak-pihak lain
3.
Funsi Pemantauan
a)
Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasi
pengamatan tersebut
b)
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelangaran HAM
c)
Pemanggilan kepada pihak pengadu dan korban untuk di
mintai keterangan
d)
Pemangilan saksi untuk dimnintai keterangan dan
penyerahan bukti yang dibutuhkan
e)
Peninjauan di tempat kejadiandan tempat lainnya
f)
Pemangilan terhadap pihak terkait untuk memberikan
keterangan secara tertulis dengan
persetujuan ketua
pengadilan
g)
Melakukan pemeriksaan dengan persetujuan ketua
pengadilan
h)
Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua
pengadilan dari hasil pemeriksaan
4. Fungis Mediasi
a)
Perdamaian kedua pihak
b)
Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi,
negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
c)
Pemberian saran untuk menyelesaikan melalui pengadilan
d)
Penyampaian rekomendasi kepada pemerintah untuk
ditindak lanjuti
e)
Penyampaian rekomendasi kepada DPR RI untuk ditindak
lanjuti
2.
Pengadilan HAM
Pengadilan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk
berdasarkan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada
dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Untuk daerah khusus ibu kota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap
wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Adapun tugas dan wewenag
pengadilan HAM adalah sebagai berikut:
a)
Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang
berat
b)
Memriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang
berat yang dilakukan di luar batas
territorial wilayah
Negara RI oleh WNI
c)
Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang
berumur di bawah 18 tahun
Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pengadilan yang
mengadili Pelanggaran HAM yang berlaku sebalum di undangkannya UU No. 26 tahun
2000. pengadilan HAM Ad Hoc di bentuk atas usul DPR dengan keputusan Presiden.
Adapun pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh pengadilan HAM berupa:
1.
Kejahatan Genosida
“Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok Bangsa, Ras, Kelompok Etnis,
Kelompok Agama”. Ciri-ciri Kejahatan
Genosida Berupa:
a)
Membunuh anggota kelompok
b)
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok
c)
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik
baik seluruh atau
sebagian
d)
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran didalam kelompok
e)
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain
2.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
“Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagi bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa seranggan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil” Adapu kejahatan terhadap
kemanusiaan berupa:
a)
Pembunuhan
b)
Pemusnahan
c)
Perbudakan
d)
Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa
e)
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasa fisik
lain secara sewenag-wenag
f)
Penyiksaan
g)
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan dll
h)
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari paham politik
i)
Penghilangan orang secara paksa
j)
Kejahatan Apartheid ( Perbedaan Ras )
3.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga bantuan hukum adalah organisasi independen yang
memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.lembagai ini di kelola
secara mandiri oleh para aktifis. Lembaga bantuan hukum berperan sebagai:
a. Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan
bantuh di bidang hukum
b)
Sebagi pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
c)
Sebagi pembela dan pelindung HAM
d)
Sebagai penyuluh dan penyebar informasidi bidang hokum
dan hak-hak asasi manusia
LBH dalam menjalankan tugasnya bersifat Pengabdian dan Professional
yang artinya:
c)
Bersifat pengabdian karena
perbuatannya semata-mata mengabdi diri untuk kepentingan hukum dan HAM
d)
Bersifat Professional karena
tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang
keahliannya
4.
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Komisi kebenaran dan rekonsiliasi adalah lembaga yang
melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM di luar pengadilan HAM.
komisi ini di bentuk berdasarkan UU RI nomor 27 tahun 2004. Menurut pasal 43 UU
No. 26 tahun 2000 menyatakan bahwa kasus pelanggaran HAM Berat yang tidak dapat
di selesaikan melalui pengadilan HAM akan ditangani oleh KKR.
KKR ini di bentuk
untuk:
a)
Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM
berat di luar pengadilan HAM
b)
Sarana mediasi antar pelaku dengan korban pelanggaran
HAM.
Adapun Ciri-ciri umum KKR adalah sebagai berikut:
a)
Fokus peyelidikan kejahatan masa lalu
b)
Mendapatkan gambaran yang komprehensif menganai
kejahatan HAM
c)
Masa bakti berahir setelah selesainya laporan
d)
Memiliki wewenang mengakses informasi kelembaga
manapun, dan megajuka perlindungan
hukum terhadap saksi
5. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI )
Dalam rangka melindungi
anal-anak Indonesia dibentuklah komisi nasional perlindungan anak Indonesia. Di
bentuk sesuai dengan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Komisi
perlindungan anak Indonesia diketuai oleh seto mulyadi.
Tugas komisi perlindungan
anak Indonesia adalah :
1.
Melakukan sosialisasi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perlindungan
anak
2.
Mengumpulkan data dan informasi
3.
Menerima pengaduan masyarakat
4.
Melakukan penelaahan
5.
Pemantauan evaluasi
6.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
7.
Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan
kepada presiden dalam rangka
perlindungan anak
6. Beberapa Contoh LSM yang bergerak dalam penegakan HAM sebagai
berikut :
1.
KONTRAS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindakan
Kekerasan)
2.
ELSAM ( Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat )
3.
LPHSN ( Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional )
7.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Upaya
Penegakan HAM Oleh Masyarakat
Keberhasilan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah, lembaga HAM, dan kita sebagai warga masyarakat. sebagai anggota
masyarakat dapat mendukung dan menghargai upaya perlindungan HAM dengan ikut
berpartisipasi yang di lakukan dengan cara sebagai berikut.
1)
Menyampaikan laporan terjadi
pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang
berwenang dalam rangka
perlindungan dan pemajuan HAM
2)
Mengajukan usulan mengenai
perumusan dan kebijakan yang berkaiatan dengan HAM kepada
KOMNAS HAM dan atau
lembaga lain yang relevan
3)
Dengan cara sendiri maupun bekerja
sama dengan Komnas HAM melaksanakan penelitian,
pendidikan, dan
penyebarluasan informasi mengenai HAM
Upaya Penegakan HAM Oleh Siswa
1)
Mengajar teman kepada kebaikan
2)
Mengendalian diri untuk tidak
melakukan pelanggaran HAM
3)
Menasehati teman yang melakukan
kesalahan
4)
Melerai teman yang melakukan
perkelahian
5)
Melindungi teman yang dianiaya
Upaya Penegakan HAM Oleh Pemerintah
Perlindungan HAM yang di maksud
adalah pembelaan terhadap HAM, artinya pemerintah harus menjaga agar HAM tidak
di langgar oleh orang lain.Pemerintah telah melakukan upaya perlindungan HAM
dengan cara sebagai berikut
1) Memasukkan HAM ke dalam berbagai perundang-undangan
nasional sesuai yang tercantum dalam instrument nasional. Dengan demikian.
Eksistensi HAM di dalam sistem hukum, politik, maupun ketatanegaraan Indonesia
memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
2) Meratifikasi dan mengadopsi instrumen-instrumen HAM
internasional, yang berarti perjanjian itu masuk dan berlaku sebagai hukum
(positif) nasional.
3) Memberdayakan
masyarakat terhadap masalah HAM dengan mengadakan sosialisasi sehingga HAM
menjadi bagian dari setiap individu warga Negara Indonesia
Hambatan
Masalah
HAM masih saja di bicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan.
Masalah HAM memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja
pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat
kemanusiaanyang dimiliki setiap orang dapat dimiliki oleh setiap individu tanpa
beda. Upaya penegakan HAM di Indonesia, masih banyak hambatan-hambatan yang di
hadapi antara lain sebagai berikut:
Ø
Rendahnya
kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang
terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
Ø
Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM ad hoc.
Ø Keterbatasan kemampuan
pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
Ø Masalah hakim,ternyata
tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir, meskipun sampai sekarang sudah begitu
lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan dan
penanaman HAM. LSM HAM pun ternyata tak banyak yang tersrdia. Banyak
tokoh-tokoh HAM yang terikat oleh tugas dilembaga lain.
Ø Sulitnya mencari Jaksa
sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntut saja yang
diangkut atau kata lainnya sifatnya tertutup.
Ø Masalah pembahasan acara
peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja
dari peradilan tingkat pertama langsung ke MA.
Tantangan
Dalam menegakkan HAM, selain hambatan masih
banyak tantangan yang di hadapi antara lain sebagai berikut:
Ø Dengan disahkannya UU no 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia
yang terjadi sebelum UU No 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip
hak asasi manusia, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin
lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc, misalnya;
1) Kasus
penembakan mahasiswa Trisakti pada bulan Mei 1998
2) Pembantaian
warga muslim Tanjung Priuk pada bulan 1994
3) Kasus
Pembantai di Ambon dan di Poso tahun 1997
Ø
Dengan adanya amandemen UUD 45 Pasal 28 tentang
larangan hukum berlaku surut memungkinkan para tersangka luput dari proses
hukum acara,akan sangat tidak adil hukum itu.
Ø
Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh
pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun
keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian masal) dan
kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak
terpenuhi.
No comments:
Post a Comment