Friday, July 22, 2016

Profil Humas dan Kerjasama



Kerjasama antar perguruan tinggi atau lembaga lain baik dalam maupun luar negeri telah diatur dengan jelas dalam pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990. Pasal tersebut memberikan legitimasi pentingnya jalinan kerjasama perguruan tinggi dalam rangka peningkatan dan pengembangan kualitas serta pengembangan institusional sebuah perguruan tinggi secara keseluruhan.
Selain itu, pada hakikatnya kerjasama antar perguruan tinggi merupakan upaya memecahkan isolasi institusional yang dihadapi perguruan tinggi, baik pada level lokal, nasional, regional, maupun internasional, terutama dalam upaya peningkatan mutu akademik masing-masing perguruan tinggi. Lingkup kerjasama tersebut pada umumnya dalam bentuk afiliasi atau bantuan tenaga ahli, lembaga kajian, beasiswa atau bantuan saranan dan prasarana belajar mengajar.
Berbagai masalah dalam bidang akademik, kelembagaan, ketenagaan dan pembiayaan yang dihadapi pergurun tinggi pada umumnya juga dapat ditanggulangi dengan baik melalui kerjasama baik antar perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, di dalam maupun luar negeri. Dengan mengacu pada otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang intinya bahwa setiap perguruan tinggi berhak untuk meningkatkan keleluasaan dan kewenangan dalam menetapkan tujuan dan mengembangkan program masing-masing, maka perguruan tinggi dapat mengembangkan kerjasama dengan pihak lain dengan berpedoman pada visi dan misi perguruan tinggi, keterkaitan (relevansi), kegunaan, dan efisiensi.

TUJUAN
a. Membangun kemitraan dengan institusi lain baik lokal, regional maupun internasional dalam rangka meningkatkan kualitas Universitas seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. Memperluas kesempatan civitas aacdemica mengembangkan prestasi akademik dan profesionalisme melalui kerjasama dengan instansi mitra;
c. Membangun kemitraan dan mencarikan peluang-peluang bagi lulusan Universitas untuk bekerja di instansi mitra yang profesional;
d. Memperluas jalinan kemitraan dengan lembaga donor untuk pengembangan kerjasama dengan dasar kebersamaan dan profesionalisme;
e. Meningkatkan kemampuan berkembang lembaga dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
f. Mengembangkan bidang-bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan bisnis;
g. Memperkuat dukungan pengembangan visi dan misi fakultas, jurusan dan prodi serta unit-unit penunjang akademik

No comments:

Post a Comment