Kerjasama
antar perguruan tinggi atau lembaga lain baik dalam maupun luar negeri telah
diatur dengan jelas dalam pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1990. Pasal tersebut memberikan legitimasi pentingnya jalinan kerjasama
perguruan tinggi dalam rangka peningkatan dan pengembangan kualitas serta
pengembangan institusional sebuah perguruan tinggi secara keseluruhan.
Selain
itu, pada hakikatnya kerjasama antar perguruan tinggi merupakan upaya
memecahkan isolasi institusional yang dihadapi perguruan tinggi, baik pada
level lokal, nasional, regional, maupun internasional, terutama dalam upaya
peningkatan mutu akademik masing-masing perguruan tinggi. Lingkup kerjasama
tersebut pada umumnya dalam bentuk afiliasi atau bantuan tenaga ahli, lembaga
kajian, beasiswa atau bantuan saranan dan prasarana belajar mengajar.
Berbagai
masalah dalam bidang akademik, kelembagaan, ketenagaan dan pembiayaan yang
dihadapi pergurun tinggi pada umumnya juga dapat ditanggulangi dengan baik
melalui kerjasama baik antar perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, di dalam
maupun luar negeri. Dengan mengacu pada otonomi pengelolaan perguruan tinggi
yang intinya bahwa setiap perguruan tinggi berhak untuk meningkatkan
keleluasaan dan kewenangan dalam menetapkan tujuan dan mengembangkan program
masing-masing, maka perguruan tinggi dapat mengembangkan kerjasama dengan pihak
lain dengan berpedoman pada visi dan misi perguruan tinggi, keterkaitan
(relevansi), kegunaan, dan efisiensi.
TUJUAN
a. Membangun kemitraan dengan
institusi lain baik lokal, regional maupun internasional dalam rangka
meningkatkan kualitas Universitas seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi;
b. Memperluas kesempatan civitas
aacdemica mengembangkan prestasi akademik dan profesionalisme melalui
kerjasama dengan instansi mitra;
c. Membangun kemitraan dan
mencarikan peluang-peluang bagi lulusan Universitas untuk bekerja di instansi
mitra yang profesional;
d. Memperluas jalinan kemitraan
dengan lembaga donor untuk pengembangan kerjasama dengan dasar kebersamaan dan
profesionalisme;
e. Meningkatkan kemampuan berkembang
lembaga dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
f. Mengembangkan bidang-bidang
pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan bisnis;
g. Memperkuat dukungan pengembangan visi dan
misi fakultas, jurusan dan prodi serta unit-unit penunjang akademik
No comments:
Post a Comment