1.
DIREKSI
A. Pengertian Direksi
Direksi adalah Organ
Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mwakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar.
B. Pengangkatan Direksi
1. Direksi diangkat oleh RUPS
2. Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota
Direksi atau lebih
3. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah
orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatan.
C. Tugas Direksi
Direksi
dalam menjalankan perseroan memiliki, tugas-tugas, yaitu :
1. Direksi
wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas
pengurusan Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan
kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perseroan
2. Direksi
wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas
Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh Perseroan
3. Direksi
dalam memimpin dan mengurus Perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan
tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas
Perseroan
4. Direksi
senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan secara amanah dan
transparan. Untuk itu Direksi mengembangkan system pengendalian internal dan
system manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif
5. Direksi akan
menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan Perseroan berbenturan dengan
kepentingan pribadi.
D. Berakhirnya Masa Tugas Direksi
1. Anggota
Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan
menyebutkan alasannya
2. Jangka waktu
masa tugas direksi diatur dalam Anggaran Dasar atau Akte Pendirian
3. Jika
diberhentikan sementara waktu sebelum masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka
dalam jangka waktu 30 hari diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi
tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka
pemberhentian sementara batal demi hukum
4. Pemberhentian
anggota Direksi berlaku sejak:
a. ditutupnya RUPS apabila anggota Direksi diberhentikan
sewaktu-waktu
b. tanggal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
c. tanggal lain yang ditetapkan dalam RUPS
E. Kewajiban Direksi
Kewajiban Direksi di dalam
perseroan, yaitu :
1. Direksi
wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab, Direksi
mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS
2. Direksi
wajib membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, Risalah RUPS dan Risalah
Rapat Direksi, menyelenggarakan pembukuan Perseroan; melaporkan kepemilikan
sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada Perseroan atau Perseroan lain.
3. Direksi
wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk
RUPS.
4. Direksi
wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan
dengan kepentingan perseroan.
5. Direksi
menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk
melakukan pemanggilan dan lain-lain).
6. Direksi
wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan
sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan.
7. Direksi
wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk
diajukan kepada RUPS.
F. Kewenangan Direksi
Direksi memiliki kewenangan, yaitu :
1. Direksi
berwenang untuk mengusulkan kepada RUPS :
·
Perubahan anggaran dasar
·
Pembelian kembali saham dan
pengalihan saham tersebut kepada pihak lain
·
Penambahan modal
·
Pengurangan modal
·
Penggunaan laba dan pembagian
deviden
·
Pembubaran perseroan
2. Direksi
berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan usaha Perseroan
3. Direksi
berwenang mengelola kekayaan Perseroan
4. Direksi
berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
5. Direksi
berwenang untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai Anggaran
Dasar/Akte Pendirian
6.
Direksi berwenang untuk membela diri
dalam forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh
RUPS/Komisaris
7.
Direksi berwenang untuk mengajukan
usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah
didahului dengan persetujuan RUPS
G. Pertanggungjawaban Pribadi Direksi
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
- Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a.
kerugian
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.
telah melakukan
pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian tersebut
2. KOMISARIS
A. Pengertian Komisaris
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
B. Pengangkatan Komisaris
Pengangkatan Komisaris dapat
dilakukan dengan cara:
1. Komisaris diangkat oleh RUPS
2. Komisaris Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang
anggota Direksi atau lebih
3. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu
tertentu dan dapat diangkat kembali. Tata cara pengangkatan diatur dalam
Anggaran Dasar.
4. Yang dapat diangkat menjadi anggota Komisaris adalah
orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan.
C. Pemberhentian Komisaris
Komisaris dapat diberhentikan apabila:
1. Masa tugas Komisaris ditetapkan dalam Anggaran
Dasar/Akte Pendirian
2. Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh
RUPS
D. Tugas Komisaris
Tugas
Utama Komisaris adalah Komisaris
wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan
perseroan serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan dapat
dilakukan oleh masing-masing Anggota Komisaris namun keputusan pemberian
nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara Kolektif (sebagai Board). Fungsi
pengawasan adalah proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib
berkomitmen tinggi untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas
komisaris secara bertanggungjawab. Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya
adalah :
·
Pelaksanaan rapat secara berkala
satu bulan sekali
·
Pemberian nasihat, tanggapan
dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan pertimbangan yang
memadai
·
Pemberdayaan komite-komite yang
dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit, Komite Nominasi dll.
·
Mendorong terlaksananya implementasi
good corporate governance.
E. Wewenang Komisaris
Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
1. Wewenang Preventif
·
Di dalam Anggaran Dasar Perseroan
dapat ditetapkan wewenang Dewan komisaris untuk memberikan persetujuan atau
bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 117 ayat
1 UU PT).
·
Jika direksi berhalangan dapat
bertindak sebagai pengurus
·
Meminta keterangan kepada Direksi
·
Berwenang memasuki ruangan/tempat
penyimpanan barang milik Perseroan untuk pengawasan.
2. Wewenang Represif
·
Dewan Komisaris dapat memberhentikan
anggota Direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).
F. Kewajiban Komisaris
Kewajiban Komisaris, yaitu :
1. Komisaris berkewajiban mengawasi kebijakan Direksi
dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi
2. Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan
3. Komisaris wajib melapor kepada Perseroan tentang
kepemilikan sahamnya beserta keluarganya.
G.
Pertanggungjawaban Pribadi Dewan Komisaris
- Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
- Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
- Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
a.
kepailitan
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.
telah melakukan
tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.
tidak mempunyai
kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah terjadinya kepailitan.
C.
WALI AMANAT
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
A. Pengertian Wali Amanat
Wali amanat berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :
a. “pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang
bersifat hutang”. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang
yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (Investor)
jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili
kepentingan seluruh kreditur.
b. Wali Amanat umumnya adalah bank yang telah mendapat
izin operasi sebagai Wali Amanat dari Bapepam. Wali Amanat bertugas atas dasar
hukum kontrak perwaliamanatan yang ditandatangani oleh Wali Amanat dengan
issuer.
B. Pengangkatan Wali Amanat
Dalam suatu penerbitan efek yang bersifat utang,
Emiten merupakan pihak yang berwenang menunjuk dan membayar jasa suatu lembaga
untuk bertindak sebagai Wali Amanat.
C. Pemberhentian Wali Amanat
Wali Amanat berhenti menjalankan tugasnya dalam hal
terjadi hal-hal sebagai berikut :
1. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu lembaga peradilan
atau badan resmi lainnya, membubarkan diri secara sukarela atau bubar menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Wali Amanat dinyatakan pailit atau mengajukan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dibekukan operasi/kegiatan
usahanya
3. Wali Amanat diberhentikan oleh RUPO (Rapat Umum
Pemegang Obligasi), termasuk RUPO yang diadakan atas permintaan Bapepam dengan
alasan:
·
Wali Amanat telah gagal menjalankan
tugasnya.
·
Wali Amanat tidak mampu melaksanakan
kewajibannya
·
Ijin usaha, rekomendasi atau
pendaftaran selaku Wali Amanat telah dicabut.
4. Semua jumlah yang terutang dalam kontrak
perwaliamanatan telah dibayar sebagaimana mestinya
5. Wali Amanat dapat mengajukan pengunduran diri secara
tertulis kepada Emiten dan diberitahukan kepada RUPO. Tugas Wali Aamanat akan
berhenti setelah Emiten dan RUPO menyatakan persetujuannya. Segera setelah
pengunduran diri Wali Amanat wajib memberikan laporan pertanggungjawaban
mengenai pelaksanaan tugasnya kepada RUPO, Emiten dan Bapepam. Selama
pertanggungjawaban belum diterima maka Wali Amanat belum dibebaskan dari tugas
dan kewajibannya.
D. Tugas Pokok Wali Amanat
Wali Amanat memiliki tugas, yaitu :
1. Mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang
dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek
bersifat utang di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas ini berlaku efektif
sejak tanggal emisi.
2. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan
kehati-hatian serta bertindak bijaksana untuk kepentingan terbaik pemegang efek
bersifat utang.
3. Bertanggungjawab kepada pemegang efek bersifat utang
atas kerugian yang timbul akibat dari kelalaian, kecerobohan atau adanya
pertentangan kepentingan pada Wali Amanat dalam menjalankan tugasnya.
E. Kewajiban
Wali Amanat
Yang menjadi kewajiban Wali Amanat adalah:
1. Menyampaikan informasi lengkap secara terbuka tentang
kualifikasinya selaku Wali Amanat dalam Prospektus.
2. Melaporkan kepada Bapepam dan pemegang efek bersifat
utang melalui Bursa Efek, dalam hal mengetahui dengan bukti yang cukup bahwa
emiten telah lalai/melanggar kontrak perwaliamanatan, atau terjadi keadaan pada
Emiten yang dapat membahayakan kepentingan pemegang efek bersifat utang.
3. Memantau dan menganalisa secara berkala perkembangan
pengelolaan usaha Emiten berdasarkan laporan keuangan Emiten dan laporan
lainnya.
4. Memanggil dan mengadakan RUPO sebelum mengambil
tindakan yang memerlukan persetujuan RUPO
5. Melaksanakan tindakan-tindakan yang sah sesuai
keputusan RUPO.
6. Memberikan nasihat dan tindakan lain yang lazim
dilakukan selaku Wali Amanat kepada Emiten.
F. Kewenangan
Wali Amanat
Kewenangan yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam
menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Kewenangan Umum Þ untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:
·
Menjalankan pengawasan terhadap
Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
·
Mewakili para pemegang obligasi
dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
·
Sebagai agen pembayar dalam membayar
bunga obligasi, dan sebagainya.
2.
Kewenangan Khusus Þ bersifat
tindakan pemilikan, antara lain :
Dalam hal Emiten melakukan wan prestasi,
maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan pelelangan atas agunan (barang
jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak perwaliamanatan dan jaminan.
No comments:
Post a Comment