A. PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
UUD 1945 berlaku di indonesia dalam dua kurun waktu. Yang pertama antara tahun
1945 sampai 27 des 1949. Yaitu sejak ditetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan
indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 s/d mulai berlakunya konstitusi
RIS pada saat pengakuan kedaulatan dalam bulan desember 1949. Yang kedua adalah
dalam kurun waktu sejak tahun 1949 sampai sekarang yaitu sejak diumumkannya
dekrit presiden 5 juli 1959.
Periode ke-2 uud 1945 terbagi atas tiga dekade atau kurun waktu yaitu,
a.
Orde lama:
Dibawah pimpinan Ir.Soekarno tahun 1959-1966
b. Orde baru:
Dibawah pimpinan Soeharto tahun 1966-1998
c.
Reformasi:
tahun 1998-sekarang
Dalam ketiga kurun waktu tersebut
terdapat beberapa pelaksanaan sistem pemerintahan UUD 1945 yang berbeda-beda.
Maka dari itu, kami membuat makalah yang berjudul “Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan UUD 1945 Tahap Ke-2” yang didalamnya membahas tentang pelaksanaan
sistem pemerintahan UUD 1945 tahap ke-2 tiap dekade.
2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan dari latar belakang
diatas, maka yang menjadi rumusan masalah yaitu, “Bagaimana pelaksanaan sistem
pemerintahan uud 1945 tahap ke-2?”.
3. Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan sistem pemerintahan uud 1945 tahap ke-2.
A. PEMBAHASAN
Dasar hukum berlakunya UUD 1945
dalam kurun waktu kedua adalah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.
Adapun isi dekrit presiden adalah:
a.
Menetapkan pembubaran Kontituante
b.
Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, terhitung mulai hari
tanggal penentapan dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
c.
Pembentukan MPR sementara yang terdiri atas
anggota DPR ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta dewan pertimbangan
agung sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat singkatnya.
Kurun waktu kedua berlakunya UUD 1945 dari
tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang dapat dibagi dalam tiga dekade, yaitu: orde
lama, orde baru dan reformasi.
1.
Orde lama
(1959-1966)
Dalam orde lama pelaksanaan UUD 1945
masih terdapat banyak penyimpangan misalnya:
·
Lembaga-lembaga
negara belum dibentuk berdasarkan Undang undang, sebagaimana tercantum dalam
UUD 1945
·
Hak Budget
DPR tidak berjalan, dan pada tahun 1960 Presiden membubarkan DPR, karena DPR
tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah
·
MPRS
mengangkat Presiden seumur hidup
·
Ketua
lembaga-lembaga tinggi negara dijadikan menteri-menteri negara.
MPRS telah mengambil keputusan untuk
mengangkat seseorang sebagai presiden seumur hidup, yang jelas bertentangan
dengan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden 5 Tahun. Hak buget DPR
tidak berjalan, karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan
persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Bahkan
dalam tahun 1960 DPR tidak dapat menyetujui RAPBN yang diajukan oleh
pemerintah, maka presiden waktu itu membubarkan DPR. Itulah beberapa kasus
penyimpangan yang serius terhadap UUD 1945.
Penyimpangan-peyimpangan ini jelas
bukan saja telah mengakibatkan tidak berjalanya sistem yang ditetapkan dalam
UUD 1945, melainkan ternyata telah mengakibatkan memburuknya keadaan politik
dan keamanan serta kemerosotan dibidang ekonomi,yang mencapai puncaknya dengan
pemberontakan G-30-SPKI. Pemberontakan G-30-SPKI yang dapat digagalkan berkat
kewaspadaan dan kesigapan ABRI dengan dukungan kekuatan rakyat, telah mendorong
lahirnya orde baru yang bertekad untuk melaksanaan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen.
Jatuhnya legitimasi presiden
Soekarno dalam memegang kekuasaan negara ditandai oleh peristiwa G-30-SPKI
hingga beralibat pembunuhan besar-besaran terhadap anggota partai komunis
indonesia diberbagai daerah serta dukeluarkanya Supersemar yang pada hakekatnya
merupakan bentuk penyerahan kekuasaan soeharto.
2.
Orde baru
(1966-1998)
Hal-hal yang
dapat dicatat dalam kurun waktu 1966 - 1998:
a. Sidang
Istimewa MPRS Tahun 1967
Pada tahun
1967 diadakan sidang Istimewa MPRS, yang menarik kembali mandat MPRS dari
Presiden pada saat itu yaitu Ir. Soekarno, selanjutnya mengangkat Jenderal
Soeharto sebagai pejabat Presiden (TAP MPRS No. XXXIIl/MPRS/I967).
b. Sidang Umum
MPRS Tahun 1968
Pada tahun
1968 diadakan Sidang Umum MPRS, yang mengangkat Jendera1 Soeharto sebagai
Presiden tetap sampai terpilihnya Presiden hasil pemilu (TAP MPRS No.
XLIV/MPRS/1968).
c. Sidang Umum
MPRS Tahun 1973 Pemilu pertama dalam masa Orde Baru diadakan pada tahun 1971,
selanjutnya pada tahun 1973 diadakan sidang umum MPR, yang menetapkan GBHN dan
memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kurun waktu Orde Baru tahun 1966 sampai 1998 yang
mempunyai tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Karena telah terbukti bahwa pemberontakan G30S yang didalangi oleh PKI maka
rakyat menghendaki dan menuntut PKI dibubarkan. Namun pada waktu itu pimpinan
negara tidak mau memenuhi tuntutan rakyat sehingga timbul "situasi konflik
"antara rakyat satu pihak dan Presiden dilain pihak. Keadaan dibidang
politik, ekonomi, dan keamanan semakin tidak terkendali, oleh karena itu rakyat
dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa menyampaikan tuntutannya yaitu Tri
Tuntutan Rakyat (TRITURA) yaitu :
a. Bubarkan
PKI.
a. Bersihkan
kabinet dari unsur-unsur PKI.
b. Turunkan
harga-harga / perbaikan ekonomi.
Gerakan TRITURA semakin meningkat sehingga Presiden
mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kepada Letnan Jenderal TNI
Soeharto, dengan lahirnya SUPERSEMAR oleh rakyat dianggap sebagai lahirnya Orde
Baru.
Dengan berlandaskan pada Surat Perintah 11 Maret 1966,
pengembangan SUPERSEMAR pada tanggal 12 Maret 1966 membubarkan PKI dan
ormas-ormasnya jadi dengan demikian tanggal 19 Maret 1966 dinyatakan sebagai
titik awal Orde baru. UUD 1945 pada masa era globalisasi yang ditandai oleh
reformasi berawal dari ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN kemudian
disusul oleh Tap-Tap MPR yang lain. Dari segi pengembangan hukum terlihat pada
Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan
perundangan.
Sejak adanya perubahan / amandemen UUD 1945 yang
pertama tersirat materi muatan konstitusi hanya diatur dalam UUD 1945 kemudian
amandemen tersebut sampai perubahan keempat, secara lengkap proses amandemen
pasal-pasal dimaksud dapat diperhatikan pada lampiran. Didalam era reformasi
ini Pancasila tetap dipertahankan sebagai Dasar Negara dan Pancasila sebagai
idiologi nasional yang merupakan cita-cita dari tujuan negara. Didalam pengembangan
lebih lanjut bahwa Pancasila sebagai paradigma yaitu merupakan pola pikir atau
kerangka berpikir, disini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 memiliki peranan
penting yang menjadi satu kesatuan bersama UUD 1945. Menyangkut
perubahan/amandemen UUD 1945 dimaksud diantaranya adalah untuk menghadapi
perkembangan yang begitu cepat terjadi didunia ini.
Dalam masa ini telah dapat berhasil melaksanakan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal pembentukan lembaga-lembaga Negara dan
lain-lain, namun perkembangan lebih lanjut Orde Baru didalam melaksanakan
kekuasaan negara/pemerintah, sejalan dengan proses yang dihadapi ternyata
terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terlihat kepada pelaksanaan kekuasaan
pemerintah mengarah otoriter. Dari pemerintah otoriter ini muncul terjadinya
konflik horisontal maupun vertikal yang diakhiri oleh lengsernya Presiden
Soeharto tanggal 21 Mei 1998, kemudian beralih kepada Pemerintah beraliran
Reformasi. Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud adalah:
a. Fungsi,
tugas, dan wewenang dari lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan negara
belum berjalan secara optimal. Disatu pihak, kekuasaan lembaga tinggi presiden
sangat berperan, di lain pihak lembaga-lembaga negara lainnya dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya belum optimal.
b. Dike1uarkannya
TAP MPR No.I/MPR/1983, dalam pasal l04 dinyatakan bahwa MPR berketetapan untuk
mempertahankan dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Ketentuan
yang tercantum dalam pasal l04 TAP MPR No. I/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP
MPR No. VII/MPR/I998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasaI
37 UUD 1945 yag mengatur perubahan UUD 1945.
c. Dikeluarkannya
TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum, dimana dinyatakan bahwa MPR
berkehendak mempertahankan UUD 1945, dan apabila MPR hendak merubah UUD 1945
harus melalui referendum. TAP MPR No. IV/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR
No. VIII/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasal 37
UUD 1945 yang mengatur tentang perubahan UUD 1945. Pada tanggal 21 Mei 1998,
Pemerintahan Orde Baru berakhir.
1.
Reformasi
(1998-sekarang)
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk
itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercerikan bahwa
konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang
harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang
sebelumnya.
Latar belakang tuntutan perubahan
UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan
MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga
dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang
semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu
adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat,
HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat struktur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Dalam kurun waktu 1999-2002,
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang
Umum dan Sidang Tahunan MPR:
· Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21
Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
· Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal
7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
· Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9
November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
· Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal
1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Adapun hasil Sidang Umum maupun Sidang Tahunan MPR
tersebut antara lain:
a. Pada tanggal
10 sampai dengan 13 Nopember 1998 diadakan Sidang Istimewa MPR.
b. Pada tanggal
14 Oktober sampai dengan 22 Oktober 1999 diadakan sidang umum MPR hasil pemilu
7 Juni 1999 yang menetapkan:
·
Mengadakan
perubahan pertama UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999. Dalam
amandemen ini, perubahan yang penting adalah dibatasinya masa jabatan Presiden
paling banyak 2 masa jabatan dan dinyatakan bahwa pemegang kekuasaan pembentuk
UU adalah DPR, bukan lagi Presiden.
·
Memilih dan
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
c. Dalam Sidang
Tahunan tahun 2000 diadakan perubaban kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 2000, dan dalam amandemen ini ditegaskan tentang fungsi DPR
(legislasi, anggaran, dan pengawasan). Untuk melaksanakan fungsinya, DPR
mempunyai hak-hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat, penyempurnaan pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah, penyempurnaan
pasal 28 ditambah pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J tentang Hak Asasi Manusia
(HAM) dan penyempurnaan pasal 30 tentang Pertahanan Keamanan.
d. Pada tahun
2001 MPR dalam Sidang Tahunan tahun 2001 ditetapkan perubahan ketiga atas UUD
1945. Dalam amandemen ini, perubahan yang sangat mendasar, adalah:
·
MPR tidak
lagi memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat. Dengan demikian MPR bukan
lagi sebagai lembaga tertinggi negara
·
MPR tidak
lagi menetapkan GBHN
·
MPR tidak
lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya melantik Presiden dan
Wakil Presiden hasil pemilihan umum secara langsung oleh rakyat
·
Presiden dan
Wakil Presiden dipilih 1angsung oleh rakyat
·
Presiden dan
atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya
·
MPR hanya
dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden atas usul DPR berdasarkan
keputusan Mahkamah Konstitusi
·
Dengan tegas
dinyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPR
·
Adanya
lembaga baru yaitu: DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
·
Adanya Bab
baru tentang Pemilu
·
Penyempurnaan
pasal 23
e. Tahun 2002
dalam Sidang Tahunan ditetapkan perubahan UUD keempat. Adapun
perubahan-perubahan yang mendasar adalah:
·
Susunan MPR
tardiri dari anggota DPR dan DPD
·
Tidak ada
lagi Lembaga Tinggi Negara yang namanya DPA, tapi Presiden diberi wewenang
untuk membentuk Dewan Pertimbangan yang memberi nasihat/ pertimbangan kepada
Presiden yang diatur dengan UU
·
Macam dan
harga mata uang
·
Peraturan
baru tentang Bank Sentral
·
Mengatur
kembali tentang pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial
·
Pengertian
wilayah negara
·
Pengaturan
kembali tentang perubahan UUD terutama prosedurnya
·
Mengubah
seluruh aturan peralihan dan aturan tambahan
A. PENUTUP
1. Kesimpulan
Pada masa orde Lama (1950-1965)
ditemukan banyak terjadi penyelewengan terhadap UUD 1945. Penyelewengan serius
terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama terjadi dengan memusatnya kekuasaan
secara mutlak pada satu tangan, yaitu Kepala Negara. Presiden tidak lagi tunduk
kepada MPR, bahkan sebaliknya MPR yang ditundukkan di bawah Presiden.
Pada masa Orde Baru, pelaksanaan
terhadap UUD 1945 dan Pancasila dilakukan secara murni dan konsekuen. Selain
itu, masa Orde Baru juga telah berhasil menyalurkan aspirasi rakyat dalam
mengadakan koreksi terhadap penyimpangan pada masa Orde Lama.
Dalam kurun waktu 1998 hingga
masa Reformasi dilakukan kajian ilmiah terhadap UUD’45 yang akhirnya menuntut
dilakukannya amandemen dengan tujuan penyempurnaan UUD 1945.
2. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka
penulis berkenan mengajukan saran-saran sebagaimana berikut:
a.
Kepada siswa
agar mengambil hikmah dari penyelewengan-penyelewengan yang terjadi baik pada
masa orde lama, orde baru maupun reformasi agar kelak bisa menjadi generasi
penerus yang bisa memperbaiki kondisi ekonomi, politik dan keamanan bangsa.
b. Untuk pihak
yang berkompeten, agar melanjutkan makalah kami supaya menjadi makalah yang
bisa bermanfaat untuk generasi selanjutnya.
No comments:
Post a Comment